You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Sungai Rumbai
Logo Nagari Sungai Rumbai
Sungai Rumbai

Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat

Informasi Yang Dikecualikan

ADMIN 25 Juli 2024 Dibaca 843 Kali

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PEMERINTAH NAGARI SUNGAI RUMBAI

Website: https://sungairumbai.desa.id      Email: walinagarisr@gmail.com

 

Daftar Informasi Yang Dikecualikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Sungai Rumbai (Lihat)

 

Daftar informasi yang dikecualikan, Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain:

  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang atau kelompok;
  • Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan; dan/atau
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Dokumen Lampiran

1721877899659182.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.171.381.962,00 Rp 2.584.138.240,00
84.03%
Belanja
Rp 1.580.232.965,00 Rp 2.383.698.536,00
66.29%
Pembiayaan
Rp 55.560.296,00 Rp -200.439.704,00
-27.72%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari
Rp 6.915.500,00 Rp 50.000.000,00
13.83%
Hasil Aset Nagari
Rp 19.000.000,00 Rp 35.000.000,00
54.29%
Dana Desa
Rp 1.279.309.000,00 Rp 1.279.309.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 89.980.000,00
0%
Alokasi Dana Nagari
Rp 831.431.118,00 Rp 1.101.849.240,00
75.46%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Nagari
Rp 30.100.000,00 Rp 25.000.000,00
120.4%
Bunga Bank
Rp 4.626.344,00 Rp 3.000.000,00
154.21%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp 651.829.630,00 Rp 1.122.558.460,00
58.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp 508.101.535,00 Rp 607.450.530,00
83.64%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 326.101.800,00 Rp 503.239.546,00
64.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 7.800.000,00 Rp 30.250.000,00
25.79%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp 86.400.000,00 Rp 120.200.000,00
71.88%