Nagari Sungai Rumbai
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten DHARMASRAYA
Wali Nagari Sutan Riski Bagikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang - Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP-SPPT-PBB) Tahun 2025 Kepada Kolektor Jorong
SUNGAI RUMBAI---Pemerintah Nagari Sungai Rumbai secara resmi menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 kepada seluruh kolektor jorong se-Nagari Sungai Rumbai, Jum'at, 16 Mei 2025 di kantor wali nagari.
DHKP-SPPT-PBB Nagari Sungai Rumbai langsung diserahkan oleh Wali Nagari Sungai Rumbai Sutan Riski dan diterima oleh seluruh kepala jorong yang ada di Nagari Sungai Rumbai. Dalam sambutannya wali nagari Sutan Riski menyampaikan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Dharmasraya dan tentunya termasuk Nagari Sungai Rumbai,
"Penyerahan DHKP dan SPPT PBB ini adalah langkah awal dalam siklus pemungutan PBB tahun 2025. Kami berharap seluruh kepala jorong agar dapat segera mendistribusikan SPPT ini kepada seluruh wajib pajak di wilayah masing-masing dan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya membayar PBB tepat waktu," ujar wali nagari.
Adapun target realisasi pembayaran PBB Nagari Sungai Rumbai tahun 2025 sebesar Rp. 106,056,913,-


